Tanjungbalai (harianSIB.com)
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama KPK, menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemantauan dan evaluasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah - 'Monitoring Controlling Surveillance for Prevention' (IPKD–MCSP) tahun 2025 di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota, Selasa (11/11/2025).
Rakor itu dilaksanakan dalam rangka percepatan pemenuhan dokumen kelengkapan IPKD–MCSP Kota Tanjungbalai tahun 2025 melalui aplikasi JAGA.ID, yang menjadi sarana pemantauan dan pelaporan capaian upaya pencegahan korupsi di daerah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional pencegahan korupsi terintegrasi, yang digagas KPK RI untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hadir dalam Rakor mendampingi Wali Kota yakni, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, pimpinan OPD, serta tim perwakilan dari KPK RI yaitu Uding Juharudin, Kasatgas I.2 Direktorat Koorsup KPK RI, Renta Marito, PIC Sumatera Utara beserta jajaran.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025 Dalam kesempatan itu,
Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa sesuai Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki mandat untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta dengan instansi pelayanan publik.
"Sejalan dengan amanah tersebut, Pemko Tanjungbalai berkomitmen meningkatkan capaian kinerja, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam upaya mendorong peningkatan IPKD, serta memperkuat sinergi antara Pemda dan KPK dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang berintegritas," sebut Mahyaruddin.