Sibolga(harianSIB.com)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan menandatamgani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pencegahan dan pembinaan anti Narkoba di Kantor BNNK Tapanuli Selatan di Padangsidimpuan, sebagai upaya memperkuat kolaborasi antar instansi dalam pelaksanaan program pembinaan, penyuluhan, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Menurut Kalapas Kelas III Barus, Binur Sitanggang dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025) PKS ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program nasional pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
"Perjanjian kerja sama merupakan langkah strategis dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam hal pemberantasan narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan," katanya seraya menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sinergi bersama BNNK Tapanuli Selatan.
Kalapas juga berharap dapat meningkatkan kualitas pembinaan serta memperkuat upaya pencegahan Narkoba bagi WBP dan hal ini juga bukan hanya tentang pembinaan, tapi juga penyelamatan generasi.
Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi ISP di Diskominfo Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 1,995 Miliar ke Kejari Taput Lapas Kelas III Barus menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba (Bersinar) serta mendukung program nasional dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba. (*)
Editor
: Wilfred Manullang