Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu meringkus seorang terduga pengedar Narkoba di Dusun II-B, Desa Kampungpajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Terduga pengedar yang diamankan, EKS alias Eko (26), wiraswasta, warga setempat.
Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina SH MH mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Selasa 11 November 2025. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Dari terduga pelaku, tim petugas mengamankan barang bukti dua bungkus (plastik klip) sabu dengan berat 1,97 gram, timbangan digital, lima belas lembar plastik klip ukuran kecil dan uang tunai Rp50.000," kata AKP Yustina kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/11/2025).
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting bersama tim turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Bongkar 6 Kasus Curanmor, Polres Labuhanbatu Tangkap 9 Tersangka Pelaku dari Berbagai Daerah "Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sedang melakukan aktivitas peredaran Narkoba," ungkap Yustina.
Hasil interogasi di tempat kejadian, tambahnya, terduga pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.