Karo(harianSIB.com)
Inspektorat Kabupaten Karo terbitkan Surat Bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas penggunaan anggaran tahun 2023, 2024 dan tahun 2025 pada Oktober 2025 di UPT Puskesmas Dolat Rayat.
Selain itu Inspektorat Karo juga tidak menemukan adanya pungli pelaksanaan akreditasi. Dan juga tidak terbukti kebenaran dugaan adanya uang takut yang diberikan oleh para bidan kepada mantan Kepala Puskesmas Dolat Rayat dr Diah Pitaloka MKes br Tarigan dan Dinas Kesehatan Karo.
Mantan Kepala Puskesmas Dolat Rayat, dr Diah Pitaloka, MKes Tarigan ketika dikonfirmasi kepada wartawan di Kabanjahe, Rabu (12/11/2025) mengakui Inspektorat Kabupaten Karo telah menerbitkan Surat Bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang ditandatangani Kepala Inspektorat Karo, Sodes Sembiring, SE, M.Si pada Oktober 2025. Dalam surat itu katanya, tidak ada lagi kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Ia menjelaskan surat keterangan bebas temuan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak eksternal dari Inspektorat Kabupaten Karo atas penggunaan anggaran di UPT Puskesmas Dolat Rayat
Baca Juga: Frans Dante Ginting Desak Pemprov Sumut Segera Merger BUMD Tidak Produktif Kurangi Beban APBD Ia menambahkan sebelum terbit surat bebas TGR itu dirinya telah mengembalikan sebesar Rp 32.887.145 ke kas daerah.
Editor
: Wilfred Manullang