Aekkanopan (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Bambang D sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk periode 2023–2028.
Penetapan mantan Kepala Desa Perkebunan Hanna, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura itu, didasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor 984 Tahun 2025 tentang Penetapan Ketua KPU Labura Periode 2023–2028.
Informasi tersebut juga dikonfirmasi melalui unggahan di akun resmi media sosial KPU Labura pada Kamis (13/11/2025). Dalam unggahan itu, KPU Labura menyampaikan harapan agar Bambang dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta terus memberikan dedikasi terbaik dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan dan profesional di Labura.
Saat dikonfirmasi terkait penetapan tersebut, Bambang membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai Ketua KPU Labura oleh KPU RI.
Baca Juga: Usai Putusan DKPP, KPK Pelajari Dugaan Korupsi Jet Pribadi di KPU Sebelumnya, Bambang menggantikan
Adi Susanto, yang diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang yang digelar pada Selasa (7/10/2025). (*)