Taput(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Taput menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD di Aula Sekretariat DPRD Taput, Jumat (14/11/2025).
Ranperda yang disetujui menetapkan jumlah perangkat daerah menjadi 38 unit, terdiri dari 1 Sekretariat Daerah, 1 Inspektorat, 1 Sekretariat DPRD, 16 dinas, 4 badan, dan 15 kecamata.
Dalam rapat paripurna tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Perumus DPRD Taput memaparkan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda yang telah melalui pendalaman bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan seluruh fraksi DPRD.
Baca Juga: 33 Kepala Sekolah di Taput Dibina soal Transparansi Pengelolaan BOSP Berita Acara Persetujuan Bersama kemudian ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif dengan nomor 20/KSB/TU/XI/2025 dan 18/PB/DPRD-TU/XI/2025.
Pansus menyampaikan beberapa catatan strategis yang perlu menjadi perhatian Pemkab Taput. Di antaranya, memastikan proses kajian penggabungan perangkat daerah dilakukan secara komprehensif dan penerapan asas efisiensi serta efektivitas organisasi.
Editor
: Wilfred Manullang