Simalungun (harianSIB.com)
Seorang warga Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Budi Pratama Niliwa (28) ditangkap polisi. Dia ditangkap terkait kasus narkotika.
"Tersangka ditangkap di Perumahan Pajak Haji Budi Lingkungan IX Kelurahan Ujung Padang. Saat itu petugas melihat tersangka yang dicurigai sedang mau melakukan transaksi narkotika," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (16/11/2025).
Saat tersangka ditangkap, jelas Verry, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,66 gram, 3 bal plastik klip kosong, 2 kaca pirex, 1 HP, uang Rp 210.000, 1 buah kotak rokok, 2 buah pipet yang terbuat dari plastik, 3 buah tutup botol aqua, 1 buah kotak berwarna merah jambu, 1 dompet dan 1 KTP.
"Ketika diinterogasi, tersangka menerangkan, bahwa barang berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aditya warga Medan, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja," ujarnya.
Baca Juga: Perkelahian Pria di Dolok Maraja Simalungun, 1 Tewas dan Pelaku Ditangkap Berdasarkan keterangan tersebut, sambung Verry, petugas berangkat ke rumah Aditya untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, tidak ditemukan barang bukti. Sedangkan Aditya sudah melarikan diri.
"Setelah itu, tersangka Budi Pratama Niliwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Verry. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor