Tapteng (harianSIB.com)
RS dan BAS bersama beberapa orang lainnya resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terkait penghadangan massa Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP) saat melintas di Jalan Raja Junjungan Lubis yang hendak melakukan penyampaian aspirasi publik, Jumat (31/10/25) lalu.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut teregister Nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, terkait pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 yang mengatur larangan tindakan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
"Kita telah resmi melaporkan mereka ke Polda Sumut, Jumat (14/11/25)," kata Alwi Rachman Chaniago di Pandan, Minggu (16/11/2025).
Dijelaskan, peristiwa terjadi ketika rombongan aksi GTBUP yang dipimpin Alwi Racman Caniago sedang bergerak menuju Kantor DPRD Tapteng usai berkumpul di Simpang DPR Pandan.
Baca Juga: Penanganan Humanis di Dairi, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas "Saat melintas di depan rumah salah satu terlapor, kami beserta rombongan massa dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi," terang Alwi.
Dalam laporan resminya, Alwi menyebut spanduk aksi direbut, peserta aksi dipukul, mobil komando dipukul-pukul, serta adanya tindakan kekerasan langsung terhadap dirinya.