Tapteng(harianSIB.com)
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengingatkan akan kewajiban skema plasma kemitraan bagi seluruh korporasi sawit yang beroperasi di wilayah Tapteng.
Ia mengutarakan, sebanyak delapan perusahaan sawit selama berpuluh tahun lamanya beroperasi tanpa melakukan kewajiban plasma kemitraan, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, sejak adanya warning keras dari Pemerintah dan sosialisasi penataan terhadap pelaku usaha perkebunan sawit, Masinton mengatakan, ada dua perusahaan yang menyetujui skema plasma kemitraan.
"Masih di jajaki terus, baru dua perusahan yang melakukan mekanisme skema plasmanya dan komunikasi intens, perusahaan PT Nauli Sawit dan PT SGSR. Perusahaan lain belum, makanya seperti PT CPA, kita wanti-wanti," bebernya saat menghadiri kegiatan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar di Ballroom PIA Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Bupati Aceh Tenggara Inginkan Masyarakatnya Sehat Selalu Masinton menyampaikan, pemilik lahan diatas 25 hektare wajib memiliki izin usaha penanaman atau budidaya sawit. Dia mengaku optimistis, pada tahun 2026, pengusaha sawit dapat merealisasikan skema plasma terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapteng, Manaek Tua Hutabarat mengungkapkan ketentuan dari Kementerian ATR/BPN secara tegas mewajibkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengalokasikan lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat setempat.
Editor
: Wilfred Manullang