Humbahas (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengajuan pengadaan mobil dinas Wakil Bupati Humbahas. Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Chiristison Marbun, menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan bentuk pemborosan, melainkan bagian dari Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Menurut Chiristison, mobil dinas Wakil Bupati sudah memasuki usia pakai lima tahun sejak Februari lalu sehingga wajar diganti untuk mengantisipasi kerusakan yang dapat menghambat tugas jabatan.
"Biasanya umur ekonomis kendaraan dinas sekitar lima tahun. Maka perlu antisipasi untuk kerusakan kendaraan tersebut agar pelaksanaan tugas tetap lancar," ujarnya kepada SIB News Network (SNN) melalui telepon seluler, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, pengadaan mobil dinas merupakan fasilitas yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. "Fasilitas itu termasuk kendaraan dinas," kata Chiristison.
Baca Juga: Polda Sumut Klarifikasi Dugaan Terima Uang Lepaskan Wakil Ketua DPRK Simeulue yang Terjaring Razia Terkait kebijakan efisiensi dalam Inpres No. 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025, Chiristison menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti menghentikan seluruh pengadaan barang dan jasa.
"Fokus efisiensi adalah memangkas program seremonial dan belanja tidak prioritas seperti perjalanan dinas. Pengadaan mobil dinas justru dapat menjadi efisiensi jangka panjang untuk mendukung kinerja pemerintahan," ujarnya.