BC Teluk Nibung Musnahkan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,9 M

Regen Silaban - Kamis, 20 November 2025 12:37 WIB
Foto: harianSIB.com/Regen
MUSNAHKAN: Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, bersama Forkopimda dan instansi terkait melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal hasil penindakan senilai Rp 2,9 Miliar, hasil penindakan kepabeanan periode Januari sampai September 2025 di TPP Bea Cukai Bagan