Tanjungbalai(harianSIB.com)
Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara (BMMN), hasil penindakan kepabeanan periode Januari sampai September 2025 di TPP Bea Cukai Bagan Asahan, Kamis (20/11/2025).
Barang barang yang dimusnahkan yaitu, rokok ilegal sebanyak 1,7 juta, Tekstil sebanyak 74 Koli, Olahan Makanan dan Minuman sebanyak 107 Koli, Pupuk 26 bungkus, laptop 3 pcs, kosmetik 10 set dan sparepart 4 Koli.
"Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 2.952.134.360,- dan dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1.154.800.100,-," papar Kepala BC Teluk Nibung Nurhasan Ashari, saat memimpin kegiatan pemusnahan yang dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Nurhasan menjelaskan, dalam kurun waktu Januari sampai September 2025, Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan 59 kali penindakan bersinergi dengan aparat penegak hukum yang meliputi Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, Labura, Labusel dan Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Perkuat Organisasi, IPK Kota Binjai Resmikan Kantor Satgas Inti Lebih lanjut kata Nurhasan, kegiatan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-276/MK/KN.4/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dan Surat KPKNL Kisaran Nomor S-80 dan S-81/MK/KNL.0203/2025 tentang persetujuan pemusnahan BMMN.
"Pemusnahan yang dilaksanakan ini didominasi oleh Barang Kena Cukai atau Rokok Ilegal. Pengendara rokok ilegal merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," sebut Nurhasan.
Editor
: Robert Banjarnahor