Deliserdang (harianSIB.com)
Sidang lanjutan pembuktian Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait kasus penyerobotan lahan milik Herlina Br Sinuhaji kembali digelar di PN Lubukpakam, Kamis (20/11/2025).
Dalam sidang lanjutan pembuktian dengan majelis hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota, T. Latiful, SH dan Daniel A.P. Sitepu, SH, Tergugat I, PT Universal Gloves (UG) mengajukan 13 bukti surat dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang 1 bukti.
Saat menyerahkan bukti, PT UG yang dikuasakan kepada pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring, SH sempat ditanya hakim David dan Daniel terkait bukti surat tentang penegasan perusahaan memberi kuasa kepada mereka, karena dari awal mereka dikuasakan Ellen tidak memiliki legal standing sebagai pemberi kuasa.
Selain itu, kedua hakim juga mempertanyakan bukti surat yang merupakan fotocopian namun dibubuhi tanda tangan basah.
Baca Juga: Nusron Wahid: Pemerintahan Prabowo Akan Menuntaskan Sertifikasi Seluruh Tempat Ibadah Selanjutnya, hakim ketua meminta Tergugat II,
ATR/BPN Deliserdang yang diwakili Tomy untuk menyerahkan 1 bukti yakni fotocopi sertifikat HGB No. 39 atas nama PT. Universal Gloves.
"Apakah Tergugat II hanya membawa 1 bukti?" tanya Daniel yang dibenarkan Tomy.