Simalungun(harianSIB.com)
Bupati Simalungun menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan Sekda Mixnon Andreas Simamora, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (24/11/2025), dipimpin ketua dewan, Sugiarto.
Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan, penyusunan Rancangan APBD diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Dokumen itu memuat butir-butir kebijakan yang menjadi pedoman dalam menentukan prioritas kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut disampaikannya, secara nasional arah kebijakan pemerintah saat ini berfokus pada swasembada pangan, pendidikan, dukungan makan bergizi gratis, serta pembenahan infrastruktur daerah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan mewujudkan Kabupaten Simalungun yang lebih maju.
Rancangan APBD 2026 juga didasarkan pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026. Berdasarkan surat tersebut, alokasi anggaran untuk Kabupaten Simalungun mengalami pengurangan sekitar 22,5 persen dibandingkan APBD 2025 setelah proses efisiensi.
Baca Juga: Massa Demban Demo Kantor Bupati Simalungun Beberkan Dugaan Korupsi Rp 4,5 M Hal ini, kata dia, mengharuskan pemerintah daerah melakukan pengetatan belanja, inovasi dalam pelaksanaan program, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan efisiensi pada sektor pelayanan publik.
Sebagai langkah perencanaan jangka pendek, penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dibuat berdasarkan berbagai asumsi dari sisi pendapatan dan belanja.