Tanjungbalai (harianSIB.com)
Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengangkutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural yang sebelumnya diamankan Bea Cukai Teluk Nibung, pada 21 Oktober 2025 lalu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) menggelar konferensi pers, di Aula Kanim, Selasa (25/11/2025).
Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi TBA Yusuf Junianto, didampingi Humas Imigrasi Raymika Caniago, dalam kesempatan itu menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Bea Cukai Teluk Nibung mengamankan satu unit kapal yang membawa 4 Anak Buah Kapal (ABK) dan 10 penumpang saat patroli laut di perairan Tanjungbalai.
Menurut Yusuf, setelah penangkapan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung segera berkoordinasi dengan Kanim TBA melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Barang bukti dan para individu yang diamankan Bea Cukai dan diserahkan kepada pihak imigrasi, meliputi, 1 unit kapal, 4 orang ABK dan 10 penumpang.
"Kemudian petugas Imigrasi TBA melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Dan dari hasil pemeriksaan menyatakan seluruh penumpang tidak memiliki dokumen paspor," papar Yusuf.
Baca Juga: Imigrasi TBA Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers dan Aktivis di Tanjungbalai Untuk itu, kata Yusuf, 10 orang penumpang tersebut diserahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perlindungan PMI.
"Sementara mengenai 4 orang ABK, tidak ada ditemukan unsur pidana. Hal itu sesuai dengan pemeriksaan mendalam melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ucapnya.