Tebingtinggi(harianSIB.com)
Sidang paripurna DPRD Kota Tebingtinggi dengan agenda nota jawaban Wali Kota Tebingtinggi terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan 4 Ranperda lainya batal digelar karena anggota DPRD yang hadir tidak kourum.
Tertundanya sidang kuat dugaan karena komunikasi politik antara DPRD Tebingtinggi dan ekskutif belum sejalan.
Sesuai jadwal yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, seyogianya sidang dilaksanakan Selasa (25/11/2025), namun batal karena tidak kourum
Sidang paripurna dibuka pukul 17.04 oleh Pimpinan DPRD, namun karena tidak kuorum sidang lalu ditunda 30 menit.
Baca Juga: Terkait Proyek Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kemudian pada pukul 17.34 sidang kembali dibuka namun tetap tidak kuorum, lalu sidang ditunda lagi hingga 60 menit. Tiba waktu yang ditentukan sidang kembali dibuka, namun tetap tidak kuorum.
Saat harianSIB.com mengkonfirmasi kepada Sekwan DPRD Tebingtinggi Iqbal Halim Ramadhan Nasution membenarkan bahwa sidang paripurna dengan agenda nota jawaban wali kota atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Tebingtinggi batal terselenggara karena tidak kuorum walau sudah beberapa kali diskorsing.
Editor
: Wilfred Manullang