Simalungun(harianSIB.com)
Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba (43) ditangkap polisi. Dia ditangkap terkait dugaan korupsi anggaran BUMnag yang bersumber dari dana desa.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (27/11/2025) mengatakan, Jantuahman ditangkap di rumahnya di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II pada Selasa (25/11/2025). Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/VIII/2025/Satreskrim/Polres Simalungun, 19 Agustus 2025.
"Saat menerima laporan, petugas langsung melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk melakukan audit secara menyeluruh," ujarnya.
Bahwa berdasarkan surat dari Inspektorat Kabupaten Simalungun N/nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 Nopember 2025 perihal audit PKN Dana BUMNag Unggul Jaya Nagori dolok Merangir II TA 2021-2024, jelas Verry, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283.
Baca Juga: Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Smartboard Rp50 M, Faisal Hasrimy Mangkir Saat Dipanggil Rinciannya, kata Verry, selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkanRp 65.132.100, modal usaha simpan pinjam yang tidak dapat dipertanggungjawabkansebesar Rp 397.610.000, modal BSI Link yang tidak dapat dipertanggungjawabkanRp 39.815.433 dan Modal usaha toko desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkanRp 30.739.750.
"Atas hal tersebut, Jantuahman ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Simalungun didampingi oleh perangkat desa di rumahnya. Tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk diserahkan kepada penyidik dan dimintai keterangan," ujarnya.
Editor
: Robert Banjarnahor