Simalungun(harianSIB.com)
Polsek Perdagangan tangkap seorang pelaku penggelapan mobil, Ryanto (34) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dia ditangkap polisi di Riau.
"Iya, ditangkap di Riau, tetapnya di Jalinsum Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (29/11/2025).
Ia menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/364/XI/2025/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun, 24 Desember 2025 dan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/60/XI/2025/Reskrim, 26 November 2025.
Verry menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 24 November 2025. Saat itu, korban Novy Theresia Ginting melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1969 AAK ke Polsek Perdagangan. Mobil tersebut disewakan kepada Ryanto.
Baca Juga: Bobby Nasution Beberkan Langkah Atasi Kelangkaan BBM di Beberapa Wilayah "Tersangka awalnya menyewa mobil tersebut dengan cara yang terlihat normal. Namun setelah mobil berada di tangannya, tersangka justru kabur membawa mobil tersebut dan tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, sebut Verry, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp150 juta. Menindaklanjuti kasus ini, Tim Reskrim Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka.
Editor
: Robert Banjarnahor