Simalungun(harianSIB.com)
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Huta II Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan polisi. Pelakunya, Sanggup Parningotan Sinaga (24).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (04/12/2025) menjelaskan, kasus curanmor ini bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Tahi Tumiran Siahaan (48) warga Huta III Nagori Marihat Bandar kehilangan sepeda motor dari teras rumahnya.
"Korban mengetahui kehilangan sepeda motor saat ia pulang kerja. Dimana sepeda motornya yang biasanya berada di teras rumah mendadak lenyap. Pada saat itu, korban sempat mencari bersama warga tapi hasilnya nihil," ujarnya.
Namun, sebut Verry, kecurigaan warga mengarah kepada sosok Sanggup Parningotan Sinaga. Dimana dia kerap terlihat berada di sekitar lokasi kejadian pada hari tersebut. Pada Minggu, 30 November 2025, warga memberanikan diri melakukan interogasi terhadap Sanggup Pardingotan.
Baca Juga: Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR Rp1,9 M "Tak disangka, pria itu mengakui perbuatannya tanpa perlawanan. Keesokan harinya, korban langsung membawa tersangka ke Mapolsek Perdagangan," katanya.
Menurut penyidik, sambung Verry, tersangka telah membawa sepeda motor curian itu ke wilayah hukum Polres Batubara. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak menuju Batubara untuk menjemput barang bukti.
Editor
: Wilfred Manullang