Rantauprapat(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memperketat langkah pemberantasan korupsi dengan membidik dua perkara strategis, yakni dugaan penyimpangan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rantauprapat, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD pada Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar, Jumat (5/12/2025), menyampaikan, penanganan dugaan korupsi dana hibah Pramuka telah masuk tahap penyelidikan.
"Penanganan dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka sudah tahap Lid. Sedangkan perkara KPR subsidi pada BSI Cabang Rantauprapat sudah tahap penyidikan, dan sedang didalami bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)," sebut Memed, Jumat sore.
Dalam kasus fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BSI periode 2016-2022, ungkapnya, penyidik Pidsus dipimpin Sabri Fitriansyah Marbun, telah menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Pemkab Deliserdang Sudah Salurkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat Terdampak Banjir Sebanyak 35 saksi telah diperiksa terkait kasus itu, meliputi nasabah, perangkat desa dan kelurahan, Badan Pengelola Tabungan Perubahan Rakyat (BP Tapera), pengembang, hingga pihak manajemen bank BSI.
"Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan kredit pemilikan rumah yang bersumber dari APBN. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat," tegas Memed.