Sidikalang(harianSIB.com)
Jones Malau kuasa hukum TBM (49) tuding penyidik Polres Dairi berlebihan melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan.
Kliennya disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Harusnya, kliennya tidak perlu dilakukan penahanan karena tersangka tidak mungkin menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan juga tidak melakukan penganiayaan berat.
"Penahanan itu berlebihan. Selama ini tersangka koperatif dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti serta melarikan diri," ungkap Jones Malau, Jumat (5/12/2025) sore di Mapolres Dairi.
Diterangkannya, TBM dilaporkan terlapor dugaan penganiayaan gegara sayur jipang. Awalnya, pelapor dan terlapor bertetangga di Jalan Runding Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang. Pelapor sudah pindah rumah ke Desa Bintang Mersada sekitar Juni lalu.
Baca Juga: Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Warga Akan Digelar Besok di PT UG, Alimusa: Mekanismenya Telah Disampaikan Hakim Namun, pelapor mengklaim meninggalkan tanaman jipang dekat rumah ditempatinya sebelumnya. Jipang itu tumbuh di lahan yang bukan milik pelapor dan terlapor.
Setelah pelapor pindah, tanaman jipang tersebut dirawat terlapor. Namun, berselang dua bulan setelah pindah, pelapor datang mengambil buahnya. Gegara itu, keduanya cekcok pada 31 Agustus 2025.
Editor
: Robert Banjarnahor