Tapteng(harianSIB.com)
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar.
Selain larangan menaikan harga barang, Pemkab juga tidak memperbolehkan menimbun stok barang. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua pedagang, pemilik toko, dan pengusaha di seluruh wilayah Tapteng.
Langkah ini ditetapkan untuk mencegah pembenaran harga yang dapat menambah beban masyarakat yang sudah menderita akibat banjir bandang dan longsor.
Baca Juga: Pemkab Tapteng Terima Bantuan Rp 500 Juta dari Bupati Simalungun "Pelaku usaha wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dan tidak menaikkan harga jual barang," kata Masinton dalam siaran persnya, Minggu (7/12/2025).
Masyarakat juga diminta tidak panik buying yang mengakibatkan terjadinya penimbunan barang kebutuhan pokok, BBM, gas LPG dan
Editor
: Robert Banjarnahor