Toba (harianSIB.com)
Menjaga distribusi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Toba yang belakang ini terlihat antrian panjang kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Toba, Pemerintah Kabupaten Toba mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan BBM subsidi dan non subsidi, Jumat (5/12/2025).
Bupati Toba dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Toba sesuai dengan No 500/698/Setda - Ekon/2025, disebutkan sehubungan dengan kelangkaan BBM yang terjadi belakang ini khususnya pasca bencana di Tapanuli perlu dilakukan pengambilan langkah - langkah strategis guna menyikapi kondisi tersebut.
Untuk itu perlu dilakukan pembatasan penjualan BBM yakni untuk sepeda motor dan becak masing masing maksimal 5 dan 10 liter/hari. Kendaraan roda 4 - 6 dan kendaraan roda 8 - 10 masing - masing maksimal 15 dan 20 liter/hari. Dan kendaraan lebih besar 12 roda maksimal 30 liter/hari.
Untuk kendaraan lainnya ada pengecualian kendaraan yang dapat prioritas yang dapat didahulukan yakni mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan dinas yang berhubungan dengan tanggap darurat yang dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Baca Juga: Jalan Provinsi Raya–Pematangsiantar Lenggang, Warga Keluhkan Sulitnya BBM Untuk masyarakat yang menggunakan
jerigen, bahwa dilakukan pembatasan. Pembelian dengan menggunakan
jerigen penjualan
BBM kepada masyarakat maksimal 2 liter/hari. Kecuali masyarakat yang membeli dengan menggunakan barcode (dari aplikasi X - start).
Surat edaran tersebut disampaikan kepada 3 SPBU yang ada di Balige, 1 SPBU di Porsea, 1 SPBU di Bonatua Lunasi, 1 SPBU yang ada di Sigumpar dan 1 SPBU yang ada di Laguboti. (**)