Tebingtinggi(harianSIB.com)
Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, menetapkan batas waktu ketat untuk penyelesaian distribusi bantuan susulan kepada korban banjir. Seluruh bantuan ditargetkan harus rampung disalurkan paling lambat Rabu, 10 Desember 2025.
Arahan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mendesak yang dipimpin langsung oleh Wali Kota di Ruang Mawar, Lantai III Gedung Balai Kota, Senin (08/12/2025) sore.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota menegaskan pentingnya keseriusan dan percepatan proses distribusi yang hanya menyisakan dua hari.
"Lakukan pendataan, hari Rabu sudah terdistribusi. Langsung kirimkan ke kelurahan. Saya minta bekerja lebih serius demi kemaslahatan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Pemko Tebingtinggi Terima Bantuan Darurat Bencana Banjir Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas bagi seluruh peserta rapat, mulai dari Kepala OPD, Camat, Kabag, hingga para Lurah. Wali Kota meminta agar pendataan segera diperbaiki dan ditambah, terutama bagi warga yang belum menerima bantuan.
"Tolong dikerjakan dengan serius, jangan main-main. Untuk SPJ, buat sesuai kondisi riil. Yang benar saja bisa disalahkan, apalagi kalau salah. Kita tidak ingin ada masalah hukum," tegasnya.