Tebingtinggi(harianSIB.com)
Terkait dugaan korupsi dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2024, Tim Pidsus Kejari Tebingtinggi menetapkan seorang tersangka.
"Tersangka dimaksud yaitu Zulhadin selaku Kabid PLB3K dan RTH di Dinas LH Tebingtinggi," ujar Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH, didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan, Kasi Intel Sai Sintong Purba dan sejumlah jaksa lainnya dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025) malam, di Kantor Kejari.
Satri Abdi menyatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Nomor 02.a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli dan penyitaan barang bukti.
Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menyimpulkan perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti, dan mengusulkan penetapan satu orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/L.2.16/Fd.1/12/2025, tanggal 9 Desember 2025.
Baca Juga: Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro Tahun 2022 Dijelaskannya, pada tahun anggaran 2024
Dinas LH Tebingtinggi diketahui memiliki dana alokasi umum (DAU) untuk belanja pemeliharaan alat angkutan darat (kendaraan bermotor penumpang) sebesar Rp 1.421.810.000. Anggaran tersebut dilaksanakan Kepala Dinas (Kadis) LH untuk belanja
BBM operasional persampahan.
Kemudian, Kadis LH memerintahkan Kabid PLB3K dan RTH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional (truk angkutan sampah dan pikap) disejumlah SPBU di Kota Tebingtinggi.