Simalungun(harianSIB.com)
Tambang pasir dan batu yang berada di Blok 23 M Afd I PTPN IV Kebun Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun digerebek polisi. Tambang itu digerebek karena diduga tidak memiliki izin atau ilegal.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Kamis (11/12/2025) mengatakan, lokasi penambangan ilegal tersebut berada di kawasan perkebunan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan produksi kebun, bukan untuk dieksploitasi secara liar.
"Keberadaan aktivitas tambang tanpa izin ini tentu sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan perusahaan perkebunan negara," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Selain merusak lahan perkebunan, juga berdampak pada lingkungan sekitar.
Baca Juga: Kasus Narkoba di Tanah Jawa Diungkap Polisi, 1 Orang Ditangkap "Karena itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh di area Blok 23 M Afd I. Meskipun cuaca cerah mendukung jalannya operasi, tim tetap bekerja dengan penuh kehati-hatian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lokasi," ujarnya.
Disebut, kegiatan pengecekan berjalan dengan aman dan lancar. Petugas sudah melakukan dokumentasi dan pengumpulan data di lapangan. Kegiatan ini sejalan dengan program Polres Simalungun di bawah Polda Sumatera Utara dalam memberantas praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara.