Humbahas(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Forkopimda sepakat untuk memperpanjang masa status keadaan atau tanggap darurat bencana di Humbahas hingga tanggal 17 Desember 2025.
Kesepakatan itu diputuskan pada rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Rabu (10/12/2025) yang dipimpin Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan.
Perpanjangan ini merupakan perpanjangan kedua setelah perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana yang kedua dari tanggal 3-10 Desember 2025.
Dalam rapat itu, masing masing Forkopimda sepakat dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi di lapangan yang masih memerlukan penanganan darurat serta perlu penanganan lanjutan untuk membantu korban bencana di Humbahas seperti akses jalan, air bersih, listrik, sandang/pangan, lahan pertanian dan lainnya.
Baca Juga: Bupati Lantik Paguyuban Kades Humbahas Periode 2025-2027, Ketua Sabar Banjarnahor Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama perpanjangan status keadaan darurat bencana Kabupaten Humbahas oleh
Forkopimda.
Hadir dalam rapat itu, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, mewakili Kajari Humbahas, Niko Gabriel Nainggolan, mewakili Dandim 0210/TU Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, Sekdakab Humbahas Chiristison R Marbun dan para pimpinan OPD.
Editor
: Wilfred Manullang