Simalungun(harianSIB.com)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, meminta Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk duduk bersama menyatukan persepsi terkait penentuan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di setiap kecamatan.
Permintaan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi (rakor) perlindungan LP2B sekaligus pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya, Jumat (12/12/2025).
"Kita ingin rakor membahas LP2B dan tujuh Wilayah Perencanaan (WP) dalam RDTR, yakni Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Pematang Sidamanik, Haranggaol Horison, Purba, Dolok Pardamean, Tapian Dolok dan Bandar, memiliki data yang sinkron agar dapat menjadi acuan dalam memberikan rekomendasi izin kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan. Karena itu, ia meminta keseriusan seluruh peserta rakor dalam mengikuti pembahasan tersebut.
Baca Juga: Ketua PKK Simalungun Minta Kadernya Bentuk Perilaku Rumah Ramah Lingkungan Sementara itu, Kadis PUTR Hotbinson Damanik menyampaikan, RDTR yang dibahas menjadi pedoman penting dalam pemberian izin pemanfaatan lahan.
"Kami berharap para camat dan pangulu nagori mencermati pembahasan RDTR ini agar tidak menimbulkan polemik setelah mendapat persetujuan," ujarnya.