Asahan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Asahan menahan dua pegawai bank milik negara terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 yang merugikan negara Rp2,4 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, saat konferensi pers di aula kantor Kejaksaan, Jumat (12/12/2025).
Dua tersangka yang ditahan adalah Widia Pijay, mantan Kepala Unit Bank BRI Jalan Imam Bonjol, dan Muhammad Iqbal, seorang mantri. Keduanya ditahan di Lapas Labuhan Ruku Batubara untuk 20 hari ke depan.
"Sementara Ruslan sebagai mantri dan Taqwa, sebagai pihak ketiga, mangkir saat dipanggil penyidik," ujar Judhy didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung.
Judhy menjelaskan, para tersangka diduga membuat 38 debitur fiktif untuk pencairan dana KUR. Seluruh dana yang dicairkan tersebut tidak diterima debitur, melainkan digunakan para pelaku untuk membuka usaha bersama.
Baca Juga: Bawa 8 Kg Sabu, Kurir Asal Riau Ditangkap Satresnarkoba Asahan di Jalinsum "Menurut pengakuan para pelaku, uang tersebut digunakan untuk usaha ternak ayam dan burung puyuh, namun usahanya bangkrut," katanya.
Taqwa dan Muhammad Iqbal berperan mencari dan menyiapkan dokumen debitur dengan modus bantuan pemerintah. "Para mantri ini menyiapkan dokumen legalitas usaha milik orang lain untuk pencairan KUR," jelas Judhy.