PN Kisaran Vonis 9 Tahun Oknum Polisi Terkait Perdagangan Sisik Trenggiling

Franky Simarmata - Senin, 15 Desember 2025 20:20 WIB
Foto SNN/Franky Simarmata
Majelis Hakim PN Kisaran menjatuhkan putusan 9 tahun penjara dan denda Rp.500 juta kepada terdakwa Bripka Alfi Hariadi Siregar terkait kasus perdagangan sisik trenggiling illegal sebanyak 1,2 ton di ruang sidang PN Kisaran, (15/12/2025).