Simalungun (harianSIB.com)
Realisasi pajak daerah per tanggal 16 Desember tahun 2025 sebesar Rp 198.458.269.245 atau 96.58 persen dari target Rp 205.495.195.692.
Pelaksana Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun, Simson Tambunan menyampaikan data tersebut saat paparan terkait evaluasi pajak daerah di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya, Rabu (17/12/2025).
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora, Staf Ahli Bupati, Debora Hutasoit, Asisten III, Akmal Siregar, Kadis Pertanian, Pardomuan Sijabat, para camat dan Kepala UPT Pendapatan.
Baca Juga: Perayaan Natal SMAN 1 Tanah Jawa Hikmat dan Sukacita Lebih lanjut disampaikan Simson, realisasi pajak barang jasa tertentu dari pajak perhotelan melampaui target yang ditetapkan.
Untuk tahun 2025 target pajak perhotelan sebesar Rp 11.500.000.000, realisasi Rp 12.168.748.261 atau 105.82 persen. Untuk target PBB sebesar Rp 54.883.860.872, realisasi sebesar Rp 63.485.170.433 atau 115.67 persen.