Karo (harianSIB.com)
Bupati Karo, Antonius Ginting membuka Bimbingan Teknis Penataan Batas Desa Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/12/2025) di Aula Kantor Bupati Karo.
Dalam berbagai hal, Bupati Karo menegaskan bahwa batas wilayah desa merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh setiap desa.
Ia menegaskan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur, menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan dan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian batas desa, mendukung perencanaan dan pembangunan daerah, serta meminimalisir potensi konflik antar wilayah.
"Batas wilayah desa adalah suatu keharusan. Setiap desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik," tegas Bupati Karo.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Sumut, Hujan Lebat dan Banjir ROB Berpotensi Terjadi Lebih lanjut, Bupati Karo meminta seluruh
OPD terkait untuk segera melakukan aksi nyata dalam memfasilitasi proses penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan. Ia berharap proses tersebut dapat terlaksana secara maksimal sehingga penegasan dan penetapan batas desa/kelurahan di Kabupaten Karo dapat terwujud dengan baik dan berkelanjutan.
"Fasilitasi proses penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh demi kepastian hukum dan izin administrasi," ujarnya.