Kampungrakyat (harianSIB.com)
Aparat kepolisian Polsek Kampungrakyat menggerebek lokasi pangkas (penampungan ilegal) Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan kelapa sawit di Jalinsum Tolan, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labusel, Selasa (16/122025) sore.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Riswaldi Nainggolan itu, polisi mengamankan dua pria dari lokasi, yakni KAF alias K dan To yang diduga sebagai pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Informasi yang dihimpun wartawan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktek pangkas TBS dan brondolan kelapa sawit di lokasi itu. Dalam operasinya, para pelaku kerap menghentikan truk bermuatan TBS maupun brondolan kelapa sawit yang melintas.
Setelah berhasil menghentikan truk, pelaku kemudian meminta agar muatannya diturunkan lalu dibayar kepada sopir dengan harga lebih murah dari pada di pasaran. Tidak jarang terjadi keributan antara sopir yang menolak untuk singgah dengan para pelaku.
Baca Juga: Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika Berbekal informasi tersebut, pada Selasa sore, sepasukan personel
Polsek Kampungrakyat kemudian menggerebek lokasi tersebut dan memukan sejumlah orang serta
TBS kelapa sawit yang diduga hasil rampasan. Polisi kemudian menggelandang dua pria dari lokasi itu, yakni KAF alias K dan To.
"Benar. Ada dua orang yang diamankan dari lokasi," kata Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Ilham Lubis yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/12/2025). (*)