Panyabungan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina), menahan AN (Asmudal Nasution) selaku ketua kelompok tani, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2022.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina Yos A Tarigan, SH MH M Ikom melalui Kasintel Jupri Wandy Banjarnahor dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media via Wa, Kamis (18/12/2025) menyampaikan, penetapan tersangka merupakan pengembangan penetapan 2 tersangka dan ditahan sebelumnya.
Kedua tersangka dimaksud yaitu FL selaku mantan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Madina, dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Madina 3 Desember 2025.
"Penyidik Pidsus Kejari Madina menetapkan AN sebagai tersangka, selaku Ketua Kelompok Tani Saiyo TA 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tersangka ditahan di LP Kelas IIB Panyabungan, Rabu (17/12/2025), setelah kesehatan tersangka diperiksa," sebut Jupri Wandy didampingi didampingi Kasi Pidsus Herianto.
Disebutkan kronologinya, bermula pada TA 2021 Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektar.
Editor
: Robert Banjarnahor