Humbahas(harianSIB.com)
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan menyerahkan SK Pengangkatan kepada 666 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2025 di halaman Kantor Bupati, Bukit Inspirasi, Kamis (18/12/2025).
Dalam sambutannya, bupati menegaskan bahwa pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukan hanya sebuah hak, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan kinerja, integritas, dan disiplin tinggi.
"Saudara patut berbangga atas pengangkatan ini. Namun perlu saya tegaskan, status sebagai PPPK bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab besar," tegas bupati.
Bupati mengingatkan bahwa kedisiplinan aparatur pemerintah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menyebutkan, pada November 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberhentikan 20 PNS dan PPPK di berbagai daerah akibat ketidakhadiran kerja.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Sebesar Rp.2 Miliar untuk Korban Bencana Karena itu, Oloan menegaskan sanksi bagi
PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, yakni pemutusan hubungan perjanjian kerja yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. "
PPPK yang diberhentikan dapat digantikan oleh
PPPK lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, penegakan disiplin PPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Editor
: Wilfred Manullang