Nisel (harianSIB.com)
Proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau solar cell oleh Dinas Kesehatan, Nias Selatan (Nisel) dengan anggaran lebih dari Rp 21 miliar dinilai merupakan pemborosan anggaran dan mubazir.
Pegiat Antikorupsi Abdul Haris Lase, Kamis (18/12/2025) mengungkap kepada wartawan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024 Dinkes Nisel menganggarkan pengadaan PLTS untuk ditempatkan di Puskesmas.
Kalau dilihat secara umum, memang program itu sangat bagus untuk menunjang pelayanan masyarakat di Puskesmas. Akan tetapi setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata menimbulkan kejanggalan, karena rata-rata Puskesmas sebelumnya sudah rata-rata memiliki Genset.
"Makanya kita menilai itu mubazir dan pemborosan anggaran" ungkap Haris.
Baca Juga: Kejati Sumut Raih Peringkat III Kompetisi berAKHLAK 2025 Menurut Abdul Haris, dari data-data yang dihimpun, untuk satu paket
PLTS menghabis dana sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar. Dan dari hasil investigasi beberapa lokasi,
PLTS tidak berfungsi dan menjadi barang rongsokan di Puskesmas.
Dengan kondisi itu pihaknya dikatakan Abdul akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan akan melaporkan pengadaan PLTS tersebut ke kejaksaan karena ada indikasi dugaan korupsi.