Nisel (harianSIB.com)
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Nias Selatan (Nisel) mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dan belanja makan minum sebesar Rp6,4 miliar lebih pada tahun anggaran 2024. Besarnya anggaran itu menjadi sorotan dan perbincangan publik.
Ketua Lembaga Independen Bersih Suap (LIBAS 88) Tomaziduhu Baene, menilai anggaran di BPKPD tersebut terlalu besar dan berpotensi adanya penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi.
Dari data yang mereka dapat, Tomaziduhu merinci yakni belanja makan minum kegiatan (rapat, internal, koordinasi) sebesar Rp919.700.825. Belanja makan minum untuk tamu/kunjungan Rp558.325.800 dan perjalanan dinas tahun 2024 Rp 4.694.526.000.
Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark Up, Setelah Periksa Penyedia dan PPK Tim Pidsus Kejari Nisel Akan Cek Fisik ke SD Laowi Anggaran tersebut dikatakan terlalu besar jika dibandingkan dengan aktifitas faktual. Kemudian, belanja disebut tidak mencerminkan kondisi ril di Kantor BPKPD dan berpotensi mark-up dalam laporan pertanggungjawaban.
Atas besaran anggaran yang mencurigakan itu, LIBAS 88 menyurati BPKPD Nisel, untuk meminta penjelasan tertulis rincian kegiatan dan belanja yang dilakukan dengan anggaran sebesar itu.