Tigadolok (harianSIB.com)
Sejumlah merek rokok diduga ilegal tanpa pita cukai resmi saat ini banyak beredar di wilayah Kecamatan Dolokpanribuan dan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun.
"Saat ini, berbagai jenis rokok tanpa pita bea cukai telah banyak beredar di wilayah Dolokpanribuan dan Jorlanghataran, harganya sangat murah berkisar Rp 10 ribu-12 ribu per bungkusnya," ujar pengamat publik, G Simanjuntak dan M Sinaga Minggu (21/12/2025).
Peredaran berbagai produk rokok diduga ilegal tersebut, lanjut Simanjutak, telah beredar dua bulan terakhir, diecer di sejumlah kios dan warung tertentu. Pedagang tidak akan memajang rokok tersebut di dalam warungnya, namun disimpan di suatu tempat tertentu untuk menghindari aparat penegak hukum,
Disampaikan Simanjuntak, harga rokok diduga ilegal itu sangat murah berkisar Rp 10 ribu-Rp 12 ribu per bungkusnya dengan isi 20 batang rokok setiap bungkusnya sehingga banyak dicari konsumen khususnya masyarakat kalangan ekonomi rendah.
Baca Juga: Jalan ke Panombean Hutaurung Dibangun dari Dana CSR PTPN IV M Sinaga menambahkan, kemasan rorok diduga
ilegal tanpa pita bea cukai resmi atau yang dipalsukan dikuatirkan lebih merusak kesehatan konsumen, sebab kandungan kadar tar dan nikotinnya tanpa melalui pengawasan pemerintah.
"Kami berharap instansi terkait menggelar operasi pasar untuk memberikan efek jera bagi pengedar sehingga tidak memperjualbelikan produk rokok tanpa bea cukai dan merugikan negara," ujar Simanjuntak.
Editor
: Robert Banjarnahor