Tapteng (harianSIB.com)
Siap-siap, 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan akan dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah.
Pernyataan itu dilontarkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu di hadapan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait saat Groundbreaking 118 Hunian Tetap (Huntap) di Asrama Haji, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (21/12/2025).
Masinton menegaskan kebijakan itu diambil demi kepentingan rakyat, khususnya penyediaan lahan hunian dan sumber penghidupan masyarakat.
"Langkah tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat. Negara, wajib hadir ketika rakyat membutuhkan tanah untuk hidup dan bertahan. Ketika rakyat membutuhkan sawah, maka negara wajib menyediakan sawah untuk rakyat," sebutnya.
Baca Juga: Mendagri Tiba di Tapteng, Bupati Masinton Dirangkul Menteri PKP Dilanjutkan, selama puluhan tahun perkebunan sawit pemegang
HGU di Tapanuli Tengah telah mengelola lahan dalam skala besar, namun tidak satu pun menjalankan kewajiban plasma kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Rakyat kami butuh tanah untuk hunian dan butuh lahan untuk kehidupan. Maka 20 persen lahan milik HGU sawit di Tapanuli Tengah harus kita ambil alih, karena mereka tidak memberikan plasma kepada rakyatnya," tegas Masinton.
Editor
: Robert Banjarnahor