Samosir(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir Fitri Agus Karo Karo (FAK) sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Satria Irawan SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, SH MH dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare SH membacakan berita acara penetapan tersangka Fitri Agus Karo Karo.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 Tanggal 22 Desember 2025. Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik.
Baca Juga: Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK, Pernah Terseret Kasus Suap 2013 Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan sesuai Laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu).
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.