Nias(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias menegaskan bahwa kabar yang menyebut Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau Dana Daerah Terpencil (Dacil) bagi guru ASN Daerah belum dibayarkan selama satu tahun adalah tidak benar dan menyesatkan.
Bupati Nias Yaatulo Gulo melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, membantah narasi yang viral di media sosial Facebook dari akun Ungkapan Fakta dengan judul, "Dana Dacil tak kunjung cair, guru pegawai dan honorer menjerit. Kepemimpinan Bupati Nias disorot tajam."
"Informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tidak berdasar," kata Rahmat saat diwawancarai Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 360 Tahun 2025, alokasi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp13.875.133.000.
Baca Juga: Polres Nias Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru Mengacu pada data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), seluruh dana tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN dan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima sejak Maret 2025, tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias.
"Mekanisme pembayaran TKG sudah diatur secara jelas dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, mulai dari penginputan data guru di Dapodik, validasi oleh Dinas Pendidikan dan PUSLAPDIK, penerbitan SK Tunjangan Khusus, hingga pembayaran langsung melalui sistem SIMBAR Kementerian Keuangan," jelasnya.
Editor
: Wilfred Manullang