Kotapinang (harianSIB.com)
Sebanyak 1.420 tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis di jajaran Pemkab Labusel menerima Surat Pengangkatan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, Rabu (24/12/2025).
SK tersebut diserahkan oleh Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang bersama Wakil Bupati, Syahdian Purba Siboro di lapangan upacara Kantor Bupati Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang. P3K paruh waktu yang menerima SK tersebut terdiri dari 383 guru, 193 tenaga kesehatan, dan 834 tenaga teknis.
SK pengangkatan yang diterima oleh 527 pegawai laki-laki dan 883 perempuan ini berlaku untuk satu tahun. Berikutnya akan dievaluasi, bagi yang kinerjanya baik kontrak akan diperpanjang, jika tidak baik, dilakukan pemutusan kontrak.
"Paruh waktu ini ada mereka yang masuk dalam data base, namun tidak lulus dalam penerimaan P3K. Kontrak kerja mereka ini untuk satu tahun, berikutnya akan dievaluasi, untuk yang kinerjanya baik akan diperpanjang," katanya.
Baca Juga: Bupati Karo Serahkan 1232 SK PPPK Paruh Waktu Sementara itu, terkait apakah status P3K paruh waktu ini akan ditingkatkan menjadi penuh waktu, Plt Kepala BPSDM Pemkab Labusel, Kiki Nasution mengaku masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Mengenai status mereka selanjutnya, kita tunggu regulasinya," katanya. (*)
Editor
: Wilfred Manullang