Tebingtinggi (harianSIB.com)
Memperingati Hari Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 61 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen (Nasrani), Kamis (25/12/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Dede Mulyadi dalam keterangan tertulis yang diterima harianSIB.com menyatakan, pemberian remisi itu bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara lebih baik.
"Remisi Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan keimanan serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Dede Mulyadi menyebut, dari 70 narapidana beragama Nasrani, tercatat sebanyak 61 orang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal.
Baca Juga: Bantuan Hidangan Natal : Rendang Padang Gubernur Sumbar ke Korban Bencana Tapteng "Rinciannya, 59 orang menerima
Remisi Khusus
Natal I dan 2 orang lainnya memperoleh
Remisi Khusus
Natal II yang langsung mengurangi masa pidana hingga dinyatakan bebas setelah menerima remisi hari ini," katanya.
Dijelaskan Dede, besaran remisi yang diberikan ke puluhan WBP itu bervariasi, yakni 15 hari kepada 6 orang, 1 bulan kepada 52 orang, dan 1 bulan 15 hari kepada 3 orang warga binaan.