Simalungun(harianSIB.com)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.351.403 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, Riando Parlindungan Purba, menyampaikan besaran UMK Simalungun tersebut telah disahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"UMK sudah ditetapkan dan disahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujar Riando kepada harianSIB.com, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, penetapan UMK Simalungun mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Baca Juga: Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 di Kabupaten Simalungun sebesar Rp3.451.945. Penetapan
UMSK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/909/KPTS/2025 dan berlaku untuk empat sektor usaha.
Menyikapi kenaikan upah minimum tersebut, Riando menyatakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan sebagai pedoman pelaksanaan UMK dan UMSK tahun 2026. (*)