Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristen, pada Kamis (25/12/2025) di Aula Serbaguna Rutan Kelas IIB Tarutung.
Sebanyak 33 orang warga binaan menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 yang terdiri dari 32 warga binaan laki-laki dewasa dan 1 warga binaan perempuan dewasa.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan penyerahan remisi dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, serta jajaran staf Rutan Tarutung. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga: 43 Warga Binaan Lapas TBA Terima Remisi Khusus Natal, 1 Langsung Bebas Selanjutnya pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto yang dibacakan oleh Kepala Rutan Tarutung.
Kemudian Surat Keputusan Pemberian Remisi dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tarutung.
Editor
: Wilfred Manullang