Panyabungan (harianSIB.com)
Mengawali kerja tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (6/1/2026), di Aula Kantor Bupati Madina.
Nota kesepahaman tersebut terkait kerja sama strategis di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), dalam kapasitas Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan UU Kejaksaan RI (Pasal 30).
Dalam siaran pers Kejari Madina sebagaimana dilansir ke media via WhatsApp, Selasa (6/1/2026), disampaikan, penandatanganan MoU dilakukan Plt Kajari Madina Yos A Tarigan, SH MH M Ikom dan Bupati Saipullah Nasution, SH MM.
Baca Juga: Kejari Labuhan Batu Naikkan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka ke Penyidikan Plt Kajari Madina menekankan,
MoU ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Kehadiran Jaksa bukan untuk menghambat kinerja, tetapi memberikan landasan hukum yang kuat bagi kebijakan pembangunan.
"Kami ingin memastikan pembangunan di Madina terhindar dari jeratan hukum. Dengan fungsi pendampingan hukum (Legal Assistance) dan pendapat hukum (Legal Opinion), kami mengawal proyek strategis daerah agar tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," ujar Yos A Tarigan.