Gunungsitoli (harianSIB.com)
Bengkel CG di Kota Gunungsitoli terancam digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli setelah diduga melanggar hak konsumen. Sebuah mobil Toyota Avanza milik Petrus Gulo mengalami kerusakan mesin berat hanya sembilan hari usai keluar dari bengkel.
Petrus menyebut, mobilnya masuk Bengkel CG pada 6 November 2025 untuk pengecatan full body dengan biaya Rp9,5 juta dan uang muka Rp2 juta. Pekerjaan tersebut selesai menjelang akhir Desember 2025.
"Menjelang pengambilan pada 24 Desember 2025, saya menambahkan pekerjaan lain, yakni penggantian oli mesin Shell Helix, perbaikan lampu dan remote mobil. Meski beberapa item belum sepenuhnya rampung, seluruh biaya sebesar Rp12.090.000 telah dilunasi," katanya, Selasa (6/1/2026).
Masalah muncul pada 3 Januari 2026 saat mobil digunakan menuju Nias Utara. Mesin mendadak kehilangan tenaga di tanjakan Hilimaziaya, berbunyi kasar dan tidak mampu menanjak.
Baca Juga: Anggaran Mobil Dinas Rp5,5 M di Tengah Efisiensi, Pemkab Nias Utara Dikecam "Hasil pemeriksaan menunjukkan oli mesin kosong, tanpa kebocoran. Tidak mungkin oli habis dalam waktu sembilan hari," kata Petrus.
Upaya pengisian oli baru tidak menyelamatkan mesin, bahkan mobil mengeluarkan asap tebal dan harus ditarik.