Rantauprapat(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613.000.000 dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) renovasi Puskesmas Seipegantungan yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.
Penyerahan uang titipan tersebut berlangsung di kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Senin (5/1/2026).
Dana ratusan juta rupiah itu diserahkan langsung kepada jaksa penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun SH MH dalam siaran pers yang diterima sejumlah wartawan, Selasa (6/1/2026), menjelaskan bahwa penitipan uang pengganti merupakan langkah nyata untuk mengurangi kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa. Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian dan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Baca Juga: HUT Ke-43 Pidsus Kejaksaan RI, Kajati Sumut Ikuti Peringatan Secara Daring "Kasus korupsi yang ditangani
Kejari Labuhanbatu ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Seipegantungan, Kecamatan
Panai Hilir,
Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Labuhanbatu. Dari hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp805.399.663," kata Sabri Marbun.
Dalam perkara ini, tambahnya, jaksa menetapkan 3 terdakwa, yakni RS, AP dan MHR yang diproses dalam berkas terpisah.
Editor
: Wilfred Manullang