Tanjungbalai(harianSIB.com)
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, menggerebek sebuah rumah yang digunakan jadi tempat peredaran narkotika di Jalan Hj Paidi Lk II Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (7/1/2026).
Dari penggerebekan tersebut, tiga pria berhasil diringkus, yaitu PS alias Pebri (29) warga Pasar Baru, RI Sitorus (25) warga Teluk Nibung dan inisial RA alias Andri (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan.
Dari ketiga pria tersebut diamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 102,48 gram, serta dua unit handphone.
Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Richard Lee Kooperatif Kasubsi PIDM Sihumas
Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) menyebutkan bahwa, penangkapan terhadap ketiga pria tersebut berawal dari informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
"Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan petugas melakukan pemantauan terhadap rumah yang dimaksud. Di lokasi, petugas melihat 1 orang keluar dari rumah dan langsung diamankan, kemudian petugas lainnya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah dan berhasil mengamankan 2 orang lainnya, beserta barang bukti di lokasi," sebut M Ruslan.