Tebingtinggi(harianSIB.com)
Setelah viral di media sosial mengenai kualitas pelayanan Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) terutama penolakan pasien kritis, DPRD Kota Tebingtinggi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama bersama Dirut RSKP di ruang paripurna DPRD jalan Dr. Sutomo No 14 Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Jumat (9/1/2026).
Pantauan harianSIB.com, suasana RDP berlangsung tegang, DPRD minta dirut RSKP Lili Marliana segera dicopot, pasalnya penolakan pasien tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tertulis di UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, khusus pasal 438 ayat 1.
RDP di pimpin oleh ketua DPRD Kota Tebingtinggi Sakti Khaddafi Nasution beserta anggota DPRD lainnya, diantaranya Andar Alatas Hutagalung, Kaharuddin Nasution, M. Azwar, Abdul Rahman, Indra Gunawan, Yuridho Chap, Ogamota Hulu, Ernawati, Sulaiman Nasution, Malik Syahputra Purba, beserta Dirut RSKP Lili Marliana serta Kadis Kesehatan Fitri Sari Saragih, di saksikan oleh masyarakat Kota Tebingtinggi beserta awak media.
Dalam rapat tersebut, Dirut RSKP Lili Marliana menyampaikan turut bersalah atas kejadian viralnya pasien kritis yang ditolak dirawat oleh anggotanya dengan alasan tidak ada kamar karena sedang diperbaiki.
Baca Juga: Pembangunan Eks Kejaksaan Tebingtinggi Amburadul, Rp2,7 Miliar Uang Rakyat Diduga Terbuang Sia-sia "Saya meminta maaf atas kesalahan anggota saya yang telah melakukan kesalahan atas penolakan pasien tersebut, dan kedepan akan memperbaiki menjadi lebih baik lagi", ucapnya.
Pertanyaan tersebut disambut Malik Syahputra Purba dengan tegas kepada dirut RSKP bahwa dulu pernah juga mengalami hal sedemikian rupa sebelum Ia menjadi DPRD.
Editor
: Robert Banjarnahor