Pematangsiantar(harianSIB.com)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Tupiati (57), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, kembali mendatangi Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (9/1/2026) sore.
Kedatangannya untuk meminta kejelasan atas laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya sejak Oktober 2024 lalu, namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Dengan raut kecewa, Tupiati mengaku keadilan seolah belum berpihak kepadanya.
Ia menyebut menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh tiga orang di kediamannya sendiri pada, Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan tubuh.
Baca Juga: IRT Pertanyakan Pemblokiran Rekening Usai Terima Dana Rp30 Juta di BCA Siantar "Saya dipukuli di rumah saya sendiri. Saya tidak pernah mencari masalah, justru mereka yang datang ke rumah," ujar Tupiati kepada wartawan.
Laporan tersebut telah resmi diterima Polres Pematangsiantar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/533/X/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut tertanggal 22 Oktober 2024. Namun, lebih dari satu tahun berlalu, korban mengaku belum mendapatkan informasi jelas terkait perkembangan penanganan perkara.